Arti Thailand Bagi Indonesia
Pertemuan bilateral RI-Thai dalam Joint Commission IV yang baru di selenggarakan di Bangkok diantaranya menyetujui sejumlah kesepakatan yang tercantum dalam agreed minutes yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri kedua negara. Laporan lengkap pertemuan tersebut disampaikan secara resmi oleh Ketua Delegasi RI. Dalam pertemuan tersebut, Depperindag diwakili oleh Direktur Kerjasama Bilateral-1, Ditjen KIPI. Dari berbagai materi pembicaraan, dapat diambil suatu kesimpulan penting bahwa secara umum, upaya peningkatan ekspor Indonesia mengalami kendala yang sangat mendasar yaitu kelangkaan infrastruktur perdagangan pada setiap pasar tujuan ekspor, yang meliputi : trade financing baik pre-shipment maupun post-shipment; angkutan cargo yang efisien; asuransi ekspor yang dapat diandalkan secara kualitas maupun kuantitas; export and investment overseas guarantee; jalur distribusi di negara tujuan ekspor; market intelligent bagi eksportir. Kelangkaan infrastruktur perdagangan Indonesia inipun terungkap bila dibandingkan dengan yang dimiliki Thailand, belum dibandingkan dengan negara super exporter. Mungkin kiranya kelangkaan infrastruktur tersebut dapat didekati dengan “memberi warna” perusahaan BUMN dan swasta yang berada pada jalur tersebut dengan “kepentingan nasional di bidang perdagangan”, misalnya melalui intervensi profesional Depperindag pada jajaran pemegang saham, komisaris atau manajemen perusahaan dengan mekanisme fit and proper test.
Diantara sejumlah kesepakatan bilateral, disampaikan pokok-pokok yang kiranya perlu mendapatkan prioritas dalam melaksanakan tindak lanjutnya. Sebagai kegiatan awal, mungkin sebaiknya masing-masing negara menunjuk Kelompok Kerja Ahli (expert group) untuk merumuskan action plan yang diperlukan. Sejumlah kesepakatan yang dibahas meliputi materi information technology, joint trade committee, banking and payment arrangement, industrial standard, animal health protocol, dan custom cooperation.
1. Information Technology : Selain pada pertemuan ini, materi kerjasama ini telah disepakati pula pada saat pertemuan Presiden RI dan Perdana Menteri Thailand. Dari pihak Thailand, National Electronics and Computer Technology Center (NECTEC) telah menyatakan siap memberikan bantuan teknis seperti diminta Indonesia pada kesepakatan diatas. Lembaga ini sudah memiliki infrastruktur IT, seperti Undang-Undang, standard software dan hardware, sedangkan standard brainware (sumberdaya manusia) sedang dilaksanakan dengan mengacu kepada standard Jepang. Pihak NECTEC telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan demonstrasi kepada staf KBRI. Namun sebaiknya mungkin akan lebih baik bila bersama-sama dengan pejabat/lembaga yang ditentukan pemerintah, beserta pejabat Depperindag terkait.
2. Joint Trade Committee : Indonesia dan Thailand telah saling mengajukan usulan naskah Trade agreement untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan naskahnya untuk kemudian ditandatangani. Untuk itu disepakati dibentuknya Joint Trade Committee yang akan diberi mandat menyelesaikan naskah tersebut dan melaksanakan implementasinya. Untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan kesepakatan tersebut, diharapkan informasi tentang posisi Indonesia dalam trade agreement tersebut dan arahan langkah-langkah yang perlu dilaksanakan. Apabila Indonesia dalam posisi yang lebih mendorong trade agreement, diusulkan agar klausul infrastruktur perdagangan (Standard, Trade Financing, Custom Procedure, dan sejenisnya) dirumuskan secara rinci dan tentunya lebih mendukung kelancaran arus barang dagangan (lebih bebas) dibanding kesepakatan IMT-GT dan CEPT-AFTA.
3. Banking and payment arrangement: Sebagai upaya keras untuk meningkatkan volume dan nilai perdagangan bilateral, disepakati untuk mempergunakan segala cara dan mekanisme perdagangan, diantaranya counter trade dan counter purchase dengan semacam fasilitas escrow account. Disepakati pula upaya peningkatan perdagangan bilateral melalui transaksi yang menggunakan mata uang lokal. Perlu kiranya diketahui bahwa transaksi perdagangan RI-Thai masih menghadapi kendala dalam mekanisme L/C. Untuk mempersiapkan keduanya, telah disepakati kerjasama antara Bank Ekspor Indonesia dan Bank EXIM Thailand. Dengan kerjasama ini diharapkan pula para eksportir – importir kedua negara dapat menghemat foreign exchange fee antara USD-Rupiah-Baht dua arah, melalui penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan bilateral.
4. Industrial standard: Kesepakatan dan kerjasama di bidang standard diantaranya dimungkinkan dalam kerangka kerjasama standard conformance, Mutual Recognition Arrangement (MRA), kerjasama teknis dan sejenisnya. Standard telah menjadi suatu kendala dalam bentuk hambatan teknis dalam kasus ekspor floatglass dan produk baja Indonesia ke Thailand. Dengan kerjasama standardisasi, diharapkan akan terjadi saling memahami ketentuan standard masing-masing negara, saling mengakui sertifikasi standard dan memiliki kesepakatan mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan skenario tersebut, pelaksanaan standard tidak menjadi hambatan perdagangan yang tidak perlu bagi arus perdagangan bilateral.
5. Animal health protocol: Indonesia memiliki keunggulan komparatip di bidang ternak unggas, kambing, sapi, kerbau dan produk-produknya karena bebas penyakit kuku dan mulut (bersama USA, Kanada, Australia dan Selandia Baru), bebas penyakit madcow, memiliki lahan luas dan bahan pakan ternak yang tidak terbatas. Unggul pula dalam halal food untuk produk-produk ternak dan makanan olahannya. Namun karena belum memiliki agreement bilateral dibidang ternak maka prosedur pengawasan penyakit ternak menjadi hambatan dagang yang sangat ketat. Dengan agreement ini diharapkan tercipta akses pasar ke wilayah Thailand dan sekitarnya dan tercipta pemanfaatan keunggulan komparatip. Pasar Thailand saat ini dipasok oleh ternak dari Myanmar, Laos, Cambodia melalui penyelundupan maupun perdagangan lintas batas (border trade) yang kurang terawasi kesehatannya. Dengan semakin tingginya kesadaran kesehatan akibat sangat populernya dan ketakutan orang akan madcow dan semakin tingginya tingkat kesejahteraan rakyat, maka permintaan akan ternak yang sehat diproyeksikan akan meningkat.
6. Customs : Dengan semakin rendahnya tarif bea masuk intra Asean, maka administrasi dan prosedur Customs telah menjadi kasus hambatan perdagangan, seperti yang terjadi pada produk baja Indonesia. Untuk mengantisipasi kasus yang sama pada produk lain, maka kerjasama yang lebih erat dan harmonisasi Customs RI-Thai diharapkan dapat saling menghindari hambatan perdagangan yang tidak perlu.(TM)
( Ditulis : 15 Juni 2001 )

Leave a Reply